Kamus Indonesia–Jepang

Bahasa Jepangnya “hal yang terdaftar”

Bahasa Jepangnya hal yang terdaftar adalah 登記事項 (とうきじこう, toukijikou).

Kata Jepang yang artinya “hal yang terdaftar”

Cari kata Indonesia lain atau buka Kamus Jepang–Indonesia.