Kamus Indonesia–Jepang
Bahasa Jepangnya “pajak penduduk prefektur”
Bahasa Jepangnya pajak penduduk prefektur adalah 県民税 (けんみんぜい, kenminzei), atau kata lain di bawah.
Kata Jepang yang artinya “pajak penduduk prefektur”
Cari kata Indonesia lain atau buka Kamus Jepang–Indonesia.