Kamus Jepang–Indonesia

Arti 伝統的工芸品産業の振興に関する法律 (でんとうてきこうげいひんさんぎょうのしんこうにかんするほうりつ, dentoutekikougeihinsangyounoshinkounikansuruhouritsu) dalam Bahasa Indonesia

伝統的工芸品産業の振興に関する法律

でんとうてきこうげいひんさんぎょうのしんこうにかんするほうりつ

dentoutekikougeihinsangyounoshinkounikansuruhouritsu

伝統的工芸品産業の振興に関する法律 (でんとうてきこうげいひんさんぎょうのしんこうにかんするほうりつ, dentoutekikougeihinsangyounoshinkounikansuruhouritsu) artinya Undang-Undang Promosi Industri Kerajinan Tradisional. Kelas kata: kata benda.

Arti dan penjelasan
  1. 1.
    kata benda terjemahan otomatis

    Undang-Undang Promosi Industri Kerajinan Tradisional

    Act on the Promotion of Traditional Craft Industries

    hukum

Arti yang ditandai "terjemahan otomatis" diterjemahkan otomatis dari bahasa Inggris dan belum ditinjau.

Info kata
Tulisan
伝統的工芸品産業の振興に関する法律
Cara baca
でんとうてきこうげいひんさんぎょうのしんこうにかんするほうりつ
Romaji
dentoutekikougeihinsangyounoshinkounikansuruhouritsu
Kelas kata
kata benda
Level JLPT
Tidak ada tanda level

Kanji dalam kata ini

Kata terkait

Belajar bahasa Jepang bersama Pupulingual

Pupulingual punya jalur belajar bahasa Jepang dari dasar sampai JLPT N1, dengan materi, latihan soal, dan kelas.