Kamus Jepang–Indonesia

Arti 公益通報者保護法 (こうえきつうほうしゃほごほう, kouekitsuuhoushahogohou) dalam Bahasa Indonesia

公益通報者保護法 (こうえきつうほうしゃほごほう, kouekitsuuhoushahogohou) artinya Undang-Undang Perlindungan Pelapor Pelanggaran. Kelas kata: kata benda.

公益通報者保護法

こうえきつうほうしゃほごほう

kouekitsuuhoushahogohou

Arti dan penjelasan

  1. 1.
    kata benda terjemahan otomatis

    Undang-Undang Perlindungan Pelapor Pelanggaran

    whistleblower protection act

Arti yang ditandai "terjemahan otomatis" diterjemahkan otomatis dari bahasa Inggris dan belum ditinjau.

Info kata

Tulisan
公益通報者保護法
Cara baca
こうえきつうほうしゃほごほう
Romaji
kouekitsuuhoushahogohou
Kelas kata
kata benda
Level JLPT
Tidak ada tanda level

Kanji dalam kata ini

Ketuk kanji untuk melihat arti, cara baca, dan jumlah goresannya.

Kata terkait

Belajar bahasa Jepang bersama Pupulingual

Pupulingual punya jalur belajar bahasa Jepang dari dasar sampai JLPT N1, dengan materi, latihan soal, dan kelas.