Kamus Jepang–Indonesia

Arti 出訴期限法 (しゅっそきげんほう, shussokigenhou) dalam Bahasa Indonesia

出訴期限法 (しゅっそきげんほう, shussokigenhou) artinya batas waktu pengajuan gugatan. Kelas kata: kata benda.

出訴期限法

しゅっそきげんほう

shussokigenhou

Arti dan penjelasan

  1. 1.
    kata benda terjemahan otomatis

    batas waktu pengajuan gugatan

    statute of limitations

Arti yang ditandai "terjemahan otomatis" diterjemahkan otomatis dari bahasa Inggris dan belum ditinjau.

Info kata

Tulisan
出訴期限法
Cara baca
しゅっそきげんほう
Romaji
shussokigenhou
Kelas kata
kata benda
Level JLPT
Tidak ada tanda level

Kanji dalam kata ini

Ketuk kanji untuk melihat arti, cara baca, dan jumlah goresannya.

Kata terkait

Belajar bahasa Jepang bersama Pupulingual

Pupulingual punya jalur belajar bahasa Jepang dari dasar sampai JLPT N1, dengan materi, latihan soal, dan kelas.