Kamus Jepang–Indonesia

Arti 刑事収容施設法 (けいじしゅうようしせつほう, keijishuuyoushisetsuhou) dalam Bahasa Indonesia

刑事収容施設法

けいじしゅうようしせつほう

keijishuuyoushisetsuhou

刑事収容施設法 (けいじしゅうようしせつほう, keijishuuyoushisetsuhou) artinya Undang-Undang Fasilitas Penahanan Pidana. Kelas kata: kata benda.

Arti dan penjelasan
  1. 1.
    kata benda terjemahan otomatis

    Undang-Undang Fasilitas Penahanan Pidana

    Act on Penal Detention Facilities and the Treatment of Inmates and Detainees

    singkatanhukum

    Catatan: abbr. of 刑事収容施設及び被収容者等の処遇に関する法律

Arti yang ditandai "terjemahan otomatis" diterjemahkan otomatis dari bahasa Inggris dan belum ditinjau.

Info kata
Tulisan
刑事収容施設法
Cara baca
けいじしゅうようしせつほう
Romaji
keijishuuyoushisetsuhou
Kelas kata
kata benda
Level JLPT
Tidak ada tanda level

Kanji dalam kata ini

Kata terkait

Belajar bahasa Jepang bersama Pupulingual

Pupulingual punya jalur belajar bahasa Jepang dari dasar sampai JLPT N1, dengan materi, latihan soal, dan kelas.