Kamus Jepang–Indonesia

Arti 国民保護法 (こくみんほごほう, kokuminhogohou) dalam Bahasa Indonesia

国民保護法 (こくみんほごほう, kokuminhogohou) artinya Undang-Undang Perlindungan Warga. Kelas kata: kata benda.

国民保護法

こくみんほごほう

kokuminhogohou

Arti dan penjelasan

  1. 1.
    kata benda terjemahan otomatis

    Undang-Undang Perlindungan Warga

    Civil Protection Act

    singkatanhukum

Arti yang ditandai "terjemahan otomatis" diterjemahkan otomatis dari bahasa Inggris dan belum ditinjau.

Info kata

Tulisan
国民保護法
Cara baca
こくみんほごほう
Romaji
kokuminhogohou
Kelas kata
kata benda
Level JLPT
Tidak ada tanda level

Kanji dalam kata ini

Ketuk kanji untuk melihat arti, cara baca, dan jumlah goresannya.

Kata terkait

Belajar bahasa Jepang bersama Pupulingual

Pupulingual punya jalur belajar bahasa Jepang dari dasar sampai JLPT N1, dengan materi, latihan soal, dan kelas.