Kamus Jepang–Indonesia

Arti 土地収用法 (とちしゅうようほう, tochishuuyouhou) dalam Bahasa Indonesia

土地収用法 (とちしゅうようほう, tochishuuyouhou) artinya Undang-Undang Pencabutan Hak atas Tanah. Kelas kata: kata benda.

土地収用法

とちしゅうようほう

tochishuuyouhou

Arti dan penjelasan

  1. 1.
    kata benda terjemahan otomatis

    Undang-Undang Pencabutan Hak atas Tanah

    Expropriation of Land Act

    hukum

Arti yang ditandai "terjemahan otomatis" diterjemahkan otomatis dari bahasa Inggris dan belum ditinjau.

Info kata

Tulisan
土地収用法
Cara baca
とちしゅうようほう
Romaji
tochishuuyouhou
Kelas kata
kata benda
Level JLPT
Tidak ada tanda level

Kanji dalam kata ini

Ketuk kanji untuk melihat arti, cara baca, dan jumlah goresannya.

Kata terkait

Belajar bahasa Jepang bersama Pupulingual

Pupulingual punya jalur belajar bahasa Jepang dari dasar sampai JLPT N1, dengan materi, latihan soal, dan kelas.