Kamus Jepang–Indonesia

Arti 地方税法 (ちほうぜいほう, chihouzeihou) dalam Bahasa Indonesia

地方税法 (ちほうぜいほう, chihouzeihou) artinya Undang-Undang Pajak Daerah. Kelas kata: kata benda.

地方税法

ちほうぜいほう

chihouzeihou

Arti dan penjelasan

  1. 1.
    kata benda terjemahan otomatis

    Undang-Undang Pajak Daerah

    Local Tax Act

    hukum

Arti yang ditandai "terjemahan otomatis" diterjemahkan otomatis dari bahasa Inggris dan belum ditinjau.

Info kata

Tulisan
地方税法
Cara baca
ちほうぜいほう
Romaji
chihouzeihou
Kelas kata
kata benda
Level JLPT
Tidak ada tanda level

Kanji dalam kata ini

Ketuk kanji untuk melihat arti, cara baca, dan jumlah goresannya.

Kata terkait

Belajar bahasa Jepang bersama Pupulingual

Pupulingual punya jalur belajar bahasa Jepang dari dasar sampai JLPT N1, dengan materi, latihan soal, dan kelas.