Kamus Jepang–Indonesia

Arti 所在地法 (しょざいちほう, shozaichihou) dalam Bahasa Indonesia

所在地法

しょざいちほう

shozaichihou

所在地法 (しょざいちほう, shozaichihou) artinya hukum setempat, hukum negara tempat properti berada. Kelas kata: kata benda.

Arti dan penjelasan
  1. 1.
    kata benda terjemahan otomatis

    hukum setempat; hukum negara tempat properti berada

    local law; law of the country where a property, etc. is located

Arti yang ditandai "terjemahan otomatis" diterjemahkan otomatis dari bahasa Inggris dan belum ditinjau.

Info kata
Tulisan
所在地法
Cara baca
しょざいちほう
Romaji
shozaichihou
Kelas kata
kata benda
Level JLPT
Tidak ada tanda level

Cari kata Jepang lain untuk: hukum setempat

Kanji dalam kata ini

Kata terkait

Belajar bahasa Jepang bersama Pupulingual

Pupulingual punya jalur belajar bahasa Jepang dari dasar sampai JLPT N1, dengan materi, latihan soal, dan kelas.