Kamus Jepang–Indonesia

Arti 所得税法 (しょとくぜいほう, shotokuzeihou) dalam Bahasa Indonesia

所得税法

しょとくぜいほう

shotokuzeihou

所得税法 (しょとくぜいほう, shotokuzeihou) artinya Undang-Undang Pajak Penghasilan. Kelas kata: kata benda.

Arti dan penjelasan
  1. 1.
    kata benda terjemahan otomatis

    Undang-Undang Pajak Penghasilan

    Income Tax Act

    hukum

Arti yang ditandai "terjemahan otomatis" diterjemahkan otomatis dari bahasa Inggris dan belum ditinjau.

Info kata
Tulisan
所得税法
Cara baca
しょとくぜいほう
Romaji
shotokuzeihou
Kelas kata
kata benda
Level JLPT
Tidak ada tanda level

Kanji dalam kata ini

Kata terkait

Belajar bahasa Jepang bersama Pupulingual

Pupulingual punya jalur belajar bahasa Jepang dari dasar sampai JLPT N1, dengan materi, latihan soal, dan kelas.