Kamus Jepang–Indonesia

Arti 携帯電話不正利用防止法 (けいたいでんわふせいりようぼうしほう, keitaidenwafuseiriyouboushihou) dalam Bahasa Indonesia

携帯電話不正利用防止法 (けいたいでんわふせいりようぼうしほう, keitaidenwafuseiriyouboushihou) artinya Undang-Undang Pencegahan Penyalahgunaan Telepon Seluler, Undang-Undang Pencegahan Penyalahgunaan Ponsel. Kelas kata: kata benda.

携帯電話不正利用防止法

けいたいでんわふせいりようぼうしほう

keitaidenwafuseiriyouboushihou

Arti dan penjelasan

  1. 1.
    kata benda terjemahan otomatis

    Undang-Undang Pencegahan Penyalahgunaan Telepon Seluler; Undang-Undang Pencegahan Penyalahgunaan Ponsel

    Act for Identification, etc. by Mobile Voice Communications Carriers of Their Subscribers, etc. and for Prevention of Improper Use of Mobile Voice Communications Services; Mobile Phone Improper Use Prevention Act

    hukum

Arti yang ditandai "terjemahan otomatis" diterjemahkan otomatis dari bahasa Inggris dan belum ditinjau.

Info kata

Tulisan
携帯電話不正利用防止法
Cara baca
けいたいでんわふせいりようぼうしほう
Romaji
keitaidenwafuseiriyouboushihou
Kelas kata
kata benda
Level JLPT
Tidak ada tanda level

Kanji dalam kata ini

Ketuk kanji untuk melihat arti, cara baca, dan jumlah goresannya.

Kata terkait

Belajar bahasa Jepang bersama Pupulingual

Pupulingual punya jalur belajar bahasa Jepang dari dasar sampai JLPT N1, dengan materi, latihan soal, dan kelas.