Kamus Jepang–Indonesia

Arti 文化財保護法 (ぶんかざいほごほう, bunkazaihogohou) dalam Bahasa Indonesia

文化財保護法 (ぶんかざいほごほう, bunkazaihogohou) artinya Undang-Undang Perlindungan Cagar Budaya. Kelas kata: kata benda.

文化財保護法

ぶんかざいほごほう

bunkazaihogohou

Arti dan penjelasan

  1. 1.
    kata benda terjemahan otomatis

    Undang-Undang Perlindungan Cagar Budaya

    Act on Protection of Cultural Properties

    hukum

Arti yang ditandai "terjemahan otomatis" diterjemahkan otomatis dari bahasa Inggris dan belum ditinjau.

Info kata

Tulisan
文化財保護法
Cara baca
ぶんかざいほごほう
Romaji
bunkazaihogohou
Kelas kata
kata benda
Level JLPT
Tidak ada tanda level

Kanji dalam kata ini

Ketuk kanji untuk melihat arti, cara baca, dan jumlah goresannya.

Kata terkait

Belajar bahasa Jepang bersama Pupulingual

Pupulingual punya jalur belajar bahasa Jepang dari dasar sampai JLPT N1, dengan materi, latihan soal, dan kelas.