Kamus Jepang–Indonesia

Arti 知的障害者福祉法 (ちてきしょうがいしゃふくしほう, chitekishougaishafukushihou) dalam Bahasa Indonesia

知的障害者福祉法 (ちてきしょうがいしゃふくしほう, chitekishougaishafukushihou) artinya Undang-Undang Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Intelektual. Kelas kata: kata benda.

知的障害者福祉法

ちてきしょうがいしゃふくしほう

chitekishougaishafukushihou

Arti dan penjelasan

  1. 1.
    kata benda terjemahan otomatis

    Undang-Undang Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Intelektual

    Act on Welfare of Mentally Retarded Persons

    hukum

Arti yang ditandai "terjemahan otomatis" diterjemahkan otomatis dari bahasa Inggris dan belum ditinjau.

Info kata

Tulisan
知的障害者福祉法
Cara baca
ちてきしょうがいしゃふくしほう
Romaji
chitekishougaishafukushihou
Kelas kata
kata benda
Level JLPT
Tidak ada tanda level

Kanji dalam kata ini

Ketuk kanji untuk melihat arti, cara baca, dan jumlah goresannya.

Kata terkait

Belajar bahasa Jepang bersama Pupulingual

Pupulingual punya jalur belajar bahasa Jepang dari dasar sampai JLPT N1, dengan materi, latihan soal, dan kelas.