Kamus Jepang–Indonesia

Arti 職業能力開発促進法 (しょくぎょうのうりょくかいはつそくしんほう, shokugyounouryokukaihatsusokushinhou) dalam Bahasa Indonesia

職業能力開発促進法

しょくぎょうのうりょくかいはつそくしんほう

shokugyounouryokukaihatsusokushinhou

職業能力開発促進法 (しょくぎょうのうりょくかいはつそくしんほう, shokugyounouryokukaihatsusokushinhou) artinya Undang-Undang Pengembangan Kemampuan Kerja. Kelas kata: kata benda.

Arti dan penjelasan
  1. 1.
    kata benda terjemahan otomatis

    Undang-Undang Pengembangan Kemampuan Kerja

    Vocational Abilities Development Promotion Act

    hukum

Arti yang ditandai "terjemahan otomatis" diterjemahkan otomatis dari bahasa Inggris dan belum ditinjau.

Info kata
Tulisan
職業能力開発促進法
Cara baca
しょくぎょうのうりょくかいはつそくしんほう
Romaji
shokugyounouryokukaihatsusokushinhou
Kelas kata
kata benda
Level JLPT
Tidak ada tanda level

Kanji dalam kata ini

Kata terkait

Belajar bahasa Jepang bersama Pupulingual

Pupulingual punya jalur belajar bahasa Jepang dari dasar sampai JLPT N1, dengan materi, latihan soal, dan kelas.