Kamus Jepang–Indonesia

Arti 触法精神障害者 (しょくほうせいしんしょうがいしゃ, shokuhouseishinshougaisha) dalam Bahasa Indonesia

触法精神障害者 (しょくほうせいしんしょうがいしゃ, shokuhouseishinshougaisha) artinya pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa. Kelas kata: kata benda.

触法精神障害者

しょくほうせいしんしょうがいしゃ

shokuhouseishinshougaisha

Arti dan penjelasan

  1. 1.
    kata benda terjemahan otomatis

    pelaku tindak pidana dengan gangguan jiwa

    mentally ill offender

    hukum

Arti yang ditandai "terjemahan otomatis" diterjemahkan otomatis dari bahasa Inggris dan belum ditinjau.

Info kata

Tulisan
触法精神障害者
Cara baca
しょくほうせいしんしょうがいしゃ
Romaji
shokuhouseishinshougaisha
Kelas kata
kata benda
Level JLPT
Tidak ada tanda level

Kanji dalam kata ini

Ketuk kanji untuk melihat arti, cara baca, dan jumlah goresannya.

Kata terkait

Belajar bahasa Jepang bersama Pupulingual

Pupulingual punya jalur belajar bahasa Jepang dari dasar sampai JLPT N1, dengan materi, latihan soal, dan kelas.