Kamus Jepang–Indonesia

Arti 訴訟当事者 (そしょうとうじしゃ, soshoutoujisha) dalam Bahasa Indonesia

訴訟当事者 (そしょうとうじしゃ, soshoutoujisha) artinya pihak yang berperkara, penggugat atau tergugat. Kelas kata: kata benda.

訴訟当事者

そしょうとうじしゃ

soshoutoujisha

Arti dan penjelasan

  1. 1.
    kata benda terjemahan otomatis

    pihak yang berperkara; penggugat atau tergugat

    litigant; litigator

Arti yang ditandai "terjemahan otomatis" diterjemahkan otomatis dari bahasa Inggris dan belum ditinjau.

Info kata

Tulisan
訴訟当事者
Cara baca
そしょうとうじしゃ
Romaji
soshoutoujisha
Kelas kata
kata benda
Level JLPT
Tidak ada tanda level

Cari kata Jepang lain untuk: pihak yang berperkara, penggugat atau tergugat

Kanji dalam kata ini

Ketuk kanji untuk melihat arti, cara baca, dan jumlah goresannya.

Kata terkait

Belajar bahasa Jepang bersama Pupulingual

Pupulingual punya jalur belajar bahasa Jepang dari dasar sampai JLPT N1, dengan materi, latihan soal, dan kelas.