Kamus Jepang–Indonesia

Arti 身体障害者福祉法 (しんたいしょうがいしゃふくしほう, shintaishougaishafukushihou) dalam Bahasa Indonesia

身体障害者福祉法 (しんたいしょうがいしゃふくしほう, shintaishougaishafukushihou) artinya Undang-Undang Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Fisik. Kelas kata: kata benda.

身体障害者福祉法

しんたいしょうがいしゃふくしほう

shintaishougaishafukushihou

Arti dan penjelasan

  1. 1.
    kata benda terjemahan otomatis

    Undang-Undang Kesejahteraan Penyandang Disabilitas Fisik

    Act on Welfare of Physically Disabled Persons

    hukum

Arti yang ditandai "terjemahan otomatis" diterjemahkan otomatis dari bahasa Inggris dan belum ditinjau.

Info kata

Tulisan
身体障害者福祉法
Cara baca
しんたいしょうがいしゃふくしほう
Romaji
shintaishougaishafukushihou
Kelas kata
kata benda
Level JLPT
Tidak ada tanda level

Kanji dalam kata ini

Ketuk kanji untuk melihat arti, cara baca, dan jumlah goresannya.

Kata terkait

Belajar bahasa Jepang bersama Pupulingual

Pupulingual punya jalur belajar bahasa Jepang dari dasar sampai JLPT N1, dengan materi, latihan soal, dan kelas.