Kamus Jepang–Indonesia

Arti 通訳案内士法 (つうやくあんないしほう, tsuuyakuannaishihou) dalam Bahasa Indonesia

通訳案内士法 (つうやくあんないしほう, tsuuyakuannaishihou) artinya Undang-Undang Pemandu Wisata Berlisensi. Kelas kata: kata benda.

通訳案内士法

つうやくあんないしほう

tsuuyakuannaishihou

Arti dan penjelasan

  1. 1.
    kata benda terjemahan otomatis

    Undang-Undang Pemandu Wisata Berlisensi

    Licensed Guide Interpreters Act

    hukum

Arti yang ditandai "terjemahan otomatis" diterjemahkan otomatis dari bahasa Inggris dan belum ditinjau.

Info kata

Tulisan
通訳案内士法
Cara baca
つうやくあんないしほう
Romaji
tsuuyakuannaishihou
Kelas kata
kata benda
Level JLPT
Tidak ada tanda level

Kanji dalam kata ini

Ketuk kanji untuk melihat arti, cara baca, dan jumlah goresannya.

Kata terkait

Belajar bahasa Jepang bersama Pupulingual

Pupulingual punya jalur belajar bahasa Jepang dari dasar sampai JLPT N1, dengan materi, latihan soal, dan kelas.