Kamus Jepang–Indonesia

Arti 関税定率法 (かんぜいていりつほう, kanzeiteiritsuhou) dalam Bahasa Indonesia

関税定率法 (かんぜいていりつほう, kanzeiteiritsuhou) artinya Undang-Undang Tarif Bea Cukai. Kelas kata: kata benda.

関税定率法

かんぜいていりつほう

kanzeiteiritsuhou

Arti dan penjelasan

  1. 1.
    kata benda terjemahan otomatis

    Undang-Undang Tarif Bea Cukai

    Customs Tariff Act

    hukum

Arti yang ditandai "terjemahan otomatis" diterjemahkan otomatis dari bahasa Inggris dan belum ditinjau.

Info kata

Tulisan
関税定率法
Cara baca
かんぜいていりつほう
Romaji
kanzeiteiritsuhou
Kelas kata
kata benda
Level JLPT
Tidak ada tanda level

Kanji dalam kata ini

Ketuk kanji untuk melihat arti, cara baca, dan jumlah goresannya.

Kata terkait

Belajar bahasa Jepang bersama Pupulingual

Pupulingual punya jalur belajar bahasa Jepang dari dasar sampai JLPT N1, dengan materi, latihan soal, dan kelas.