Kamus Jepang–Indonesia

Arti 公訴時効 (こうそじこう, kousojikou) dalam Bahasa Indonesia

公訴時効 (こうそじこう, kousojikou) artinya kedaluwarsa penuntutan, batas waktu penuntutan. Kelas kata: kata benda.

公訴時効

こうそじこう

kousojikou

Arti dan penjelasan

  1. 1.
    kata benda terjemahan otomatis

    kedaluwarsa penuntutan; batas waktu penuntutan

    limitation; prescription of the right to prosecute an accused; statute of limitation

    hukum

Arti yang ditandai "terjemahan otomatis" diterjemahkan otomatis dari bahasa Inggris dan belum ditinjau.

Info kata

Tulisan
公訴時効
Cara baca
こうそじこう
Romaji
kousojikou
Kelas kata
kata benda
Level JLPT
Tidak ada tanda level

Cari kata Jepang lain untuk: kedaluwarsa penuntutan, batas waktu penuntutan

Kanji dalam kata ini

Ketuk kanji untuk melihat arti, cara baca, dan jumlah goresannya.

Kata terkait

Belajar bahasa Jepang bersama Pupulingual

Pupulingual punya jalur belajar bahasa Jepang dari dasar sampai JLPT N1, dengan materi, latihan soal, dan kelas.