Kamus Jepang–Indonesia

Arti 遡及法 (そきゅうほう, sokyuuhou) dalam Bahasa Indonesia

遡及法

そきゅうほう

sokyuuhou

遡及法 (そきゅうほう, sokyuuhou) artinya hukum retroaktif, hukum berlaku surut. Kelas kata: kata benda.

Arti dan penjelasan
  1. 1.
    kata benda terjemahan otomatis

    hukum retroaktif; hukum berlaku surut

    retroactive law; retrospective law

Arti yang ditandai "terjemahan otomatis" diterjemahkan otomatis dari bahasa Inggris dan belum ditinjau.

Info kata
Tulisan
遡及法
Cara baca
そきゅうほう
Romaji
sokyuuhou
Kelas kata
kata benda
Level JLPT
Tidak ada tanda level

Cari kata Jepang lain untuk: hukum retroaktif,hukum berlaku surut

Kanji dalam kata ini

Kata terkait

Belajar bahasa Jepang bersama Pupulingual

Pupulingual punya jalur belajar bahasa Jepang dari dasar sampai JLPT N1, dengan materi, latihan soal, dan kelas.